Lompat ke isi utama

Berita

Problematika Calon Independen di Era Normal Baru

Madina-Bawaslu Mandailing Natal-Pemilukada 2020 dilanjutkan dan  tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari pencoblosan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (PKPU 5/2020).

Dalam rangka itu, bakal calon kepala daerah (bacakada) dari jalur perseorangan (sering disebut “calon independen”) kini sedang berproses untuk memenuhi persyaratan dukungan agar bisa mendaftar menjadi pasangan calon (paslon).

Calon independen, diawal-awal sudah harus “berjibaku” mengumpulkan sejumlah dukungan/KTP-elektronik masyarakat (pemilih), menyetorkan ke KPUD untuk dicek.

Setelah dicek jumlah dukungan (sesuai pasal 41 jo. 48 UU 10/2016), lalu KPUD (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan meminta petugasnya (Panitia Pemungutan Suara/PPS) untuk melakukan verifikasi faktual (vertual) langsung menemui masyarakat satu per satu (sensus).

Berbeda halnya dengan bacakada dari jalur partai politik (parpol) butuh dukungan atau restu tertulis dari pengurus pusat (DPP atau sebutan lain) parpol yang punya kursi di DPRD hasil pemilu 2019 atau gabungan perolehan suara parpol.

Bacakada ini nantinya akan mendaftarkan diri dengan membawa sejumlah syarat pencalonan dan syarat calon yang ditentukan pada masa pendaftaran resmi tanggal 4 sd. 6 September 2020 (PKPU 5/2020).

Pertanyaanya, mudahkah bagi bacakada independen menempuh proses itu? Apa problematikanya? Dalam kaitan ini, ada dua aspek yang menjadi perhatian yaitu: aspek non pemilu (non electoral aspect) dan aspek pemilunya sendiri (electoral aspect).

Tahapan vertual kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018 yang lalu.

Pemilukada tahun 2020 ini dilaksanakan di situasi era normal baru. Meski kenyataannya, trend angka terpapar Covid-19 semakin meningkat tiap hari. Bersamaan pelaksanaan vertual harus dilakukan dengan cara bertemu langsung antara petugas dengan masyarakat/pemilih yang namanya ada dalam daftar dukungan.

Vertual ini dilakukan mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Masa perbaikan dukungan dilakukan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 (vertual perbaikan).

Jamak dirasakan psikologis/mental dan kondisi masyarakat masih sangat enggan atau riskan bertemu fisik dengan orang lain.  

Penampilan petugas menggunakan APD (masker, sarung tangan, plus pakaian “tak biasa”) pun terkesan menakutkan bagi warga masyarakat. Hal yang relatif sama dirasakan petugas sensus yang bekerja di lapangan pun tak lepas dari rasa was-was.

Belum lagi bila ada ditemukan orang/pendukung yang terpapar Covid-19 atau  petugas yang terpapar. Persepsi negatif ini masuk akal bagi sebagian besar masyarakat apalagi wilayah yang berkategori zona merah Covid-19 maupun yang berstatus PSBB.

Kondisi demikan nyata dirasakan dan menjadi tantangan tersendiri. Pada aspek ini, sangat ditekankan keharusan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi khususnya bagi petugas dan masyarakat ditemui di lapangan.

Maka menjadi beban tersendiri bagi bacakada independen atau timnya untuk mampu menyakinkan pendukungnya  dari rasa aman, nyaman dan mau ditemui oleh petugas. Keaktifan bacakada/timnya disini diuji lapangan dengan situasi/keadaan yang ada.

Dari aspek electoral (electoral aspect) adalah bagaimana prinsip, norma dan aturan main pemilukada harus dijalankan dengan baik dan benar. Secara etimologis, (www.kbbi.web.id), verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya.

Faktual ialah berdasarkan kenyataan, mengandung kebenaran. Maka faktual dapat dimaknai adanya kebenaran administratif dan kebenaran fakta (nyata ada dan diakui). Secara administrasi, verifikasi dilakukan agar dokumen yang disyaratkan lengkap, sah dan benar.

Secara kebenaran fakta ialah bahwa pengecekan yang dilakukan harus langsung, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses vertual ini, beberapa potensi masalah yang akan muncul antara lain: pertama, tidak dilakukan vertual sesuai jadwal dan ketentuan maka dapat diduga PPS melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana pasal 185B dan pasal 186 UU No.10/2016.

Kedua, pendukung membantah dan membuat pernyataan tidak mendukung bacakada dimaksud maka  dapat diduga ada delik pidana pemalsuan (pasal 185A).

Ketiga, pendukung berstatus penyelenggara pemilu (jajaran KPU dan/atau jajaran Bawaslu hingga tingkat desa/kelurahan) tercantum namanya tapi tidak menyanggah tertulis maka diduga penyelenggara pemilu tersebut tidak netral atau partisan.

Keempat, pendukung berstatus TNI, POLRI, ASN dan Kepala Desa namanya tercantum tapi tidak membantah secara tertulis maka diduga melanggar UU terkait netralitas, dan lain sebagainya.

Pertanyannya, bagaimana problematika non-electoral dan electoral aspect akan berpengaruh kepada lolosnya bakal calon independen menjadi cakada?

Faktor-faktor yang dikemukan sangat esensial dan menentukan. “Ketidakberesan” yang terjadi dapat berakibat terhadap proses, validitas dan kualitas data serta tujuan vertual itu sendiri.

Pada gilirannya, faktor-faktor ini sangat berpotensi merugikan kepentingan bacakada. Bila tidak terpenuhi jumlah minimal dukungan, KPUD akan menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) maka potensi sengketa pemilukada ke Bawaslu biasanya akan muncul.

Sebaliknya, bila bacakada dinyatakan memenuhi syarat dukungan (MS) padahal ditemukan ketidakberesan, akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum oleh pihak lainnya.

Maka problematika ini mestinya bisa diidentifikasi sejak awal untuk mengantisipasi potensi masalah yang lebih besar.

Semua pihak baik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), bacakada independen atau tim, masyarakat/pemilih, pemerintah (terkhusus Gugus Tugas Covid-19) maupun pihak terkait lainnya diharapkan mendukung.

Fungsi pengawasan (jajaran Bawaslu) dan partisipasi aktif masyarakat menjadi strategis perannya.

Namun komitmen dan konsistensi untuk memastikan prosedur dan substansi pemilukada yang taat asas, demokratis, transparan dan akuntabel menjadi kata kunci terpenting cara mengatasi problematika yang ada.

Semoga!.

Gambar mungkin berisi: 1 orang

*Penulis : Herdi Munte, S.H,M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Periode 2013-2018 dan 2018-2023



Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Problematika Calon Independen di Era Normal Baru, https://medan.tribunnews.com/2020/07/06/problematika-calon-independen-di-era-normal-baru?page=3.

Editor: Royandi Hutasoit



Tag
Uncategorized