Bawaslu Madina Ingatkan Paslon Ada Tempat Dilarang Berkampanye
|
MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal ingatkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati untuk tidak melakukan kampanye ditempat-tempat yang dilarang berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masa kampanye tengah berlangsung dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 25 September - 23 Nopember 2024, pada masa ini para kandidat Paslon dapat memanfaatkannya untuk mengkampanyekan dirinya untuk dipilih.
Namun ada beberapa tempat yang dilarang dalam berkampanye kata Bambang Saswanda selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas yakni faslitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Berdasarkan pasal 289 ayat 1 huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemlu dan PKPU No. 13 Pasal 69 ayat 1 huruf h yang berbunyi, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan", jelasnya.
Tempat - tempat yang dimaksud dalam pasal diatas adalah, tempat Ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman dan pepohonan.
"Untuk itu kami dari Bawaslu Madina mengharapkan kepada para Paslon atau tim pemenangan untuk mentaati seluruh aturan dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024, sehingga dapat berjalan kondusif" ujarnya lagi.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina
Editor : Bambang Saswanda, S.I.Kom