Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madina Bekali Jajaran Dengan Sistem Aplikasi Pengawasan Pilkada

Bawaslu Madina Bekali Jajaran Dengan Sistem Aplikasi Pengawasan Pilkada

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID | Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal gerak cepat setelah menerima instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang sosialisasi dan uji coba sistem pengawasan pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 23 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu Madina, Bambang Saswanda mengatakan pihaknya mengumpulkan anggota Panwascam berserta staf dari 23 Kecamatan di Mandailing Natal di Kantor Bawaslu Madina, Kamis, 24 Oktober 2024.

"Kami melaksanakan Rapat Dalam Kantor mengundang anggota Panwascam berserta staf, kemudian melakukan pendaftaran aplikasi dan simulasi," ujar Bambang Saswanda.

Bambang Saswanda memaparkan, Bawaslu sejak Pemilu lalu telah menggunakan sistem aplikasi pengawasan yang diterapkan hingga level Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Pengawas TPS.

"Pemilu lalu ini sudah dimulai, dan saat ini untuk Pilkada kembali diterapkan, prosesnya telah dimulai pelatihan oleh Bawaslu RI, kemudian diperkuat oleh Bawaslu Provinsi beberapa waktu lalu, dan sekarang tingkat Kabupaten dan seterusnya secara berjenjang hingga pengawas TPS," ujar Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina ini.

Sistem aplikasi untuk Pilkada ini kata Bambang Saswanda dinamakan Sistem Pengawasan Pemilihan atau Siwaslih. Sebelumnya untuk Pemilu lalu dinamakan Sistem Pengawasan Pemilu atau Siwaslu. Aplikasi ini digunakan secara nasional dan berjenjang.

"Ini bagian upaya Bawaslu untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, dengan berbasis aplikasi, seluruh data pengawasan dapat diakumulasi secara cepat dengan sumber data yang berasal langsung dari TPS oleh Pengawas TPS, dari desa Oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dari Kabupaten sendiri oleh Bawaslu kabupaten," ujar Bambang Saswanda.

Selanjutnya aplikasi pengawasan ini akan dilatih dan diturunkan oleh Panwascam ke PKD paling lambat pada 30 Oktober 2024 dan level PTPS paling lambat pada 14 November 2024.

"Aplikasi ini akan digunakan nanti sejak masa tenang kampanye hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, masing-masing PTPS, PKD dan Panwascam akan memiliki akun di aplikasi yang dipasang di ponsel masing-masing pengawas," jelas Bambang Saswanda.

Dengan sistem aplikasi ini Bambang berharap seluruh jajaran Pengawas di Kabupaten Mandailing Natal dapat melakukan pengawasan secara efektif dan efesien dan mampu memasukkan data yang akurat, faktual dan valid dari hasil pengawasan melekat masing-masing pengawas

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor : Bambang Saswanda S.I.Kom