Pimcab PKN Madina Apresiasi Layanan Mediasi Bawaslu dalam Sengketa LADK
|
Mandailing Natal - 29 Oktober 2026
Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Mandailing Natal memberikan testimoni positif terhadap layanan keadilan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Survei dan wawancara testimoni ini merupakan bagian dari program penyusunan Buku Reportase Responsivitas Peserta Pemilu, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: B-106/PS.00.01/K.SU/09/2026.
Tim Bawaslu Madina yang hadir dalam kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Asrizal Lubis, S.Th.I., didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Monica Purada Tambunan, beserta staf. Kedatangan tim disambut langsung oleh Sekretaris Pimcab PKN, Drs. Eddy Sayuti, di kediamannya.
Berbeda dengan Partai Gerindra yang bersengketa terkait Daftar Calon Tetap (DCT), PKN menghadapi sengketa administrasi dana kampanye. PKN tercatat sebagai Pemohon dengan nomor register 002/PS.REG/12.1202/I/2024 terhadap Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pembatalan Kepesertaan akibat permasalahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Menurut Drs. Eddy Sayuti, proses penyelesaian di Bawaslu sangat membantu pihak partai dalam memperoleh kepastian hukum. Penyampaian informasi jadwal mediasi dinilai cepat, suasana musyawarah berlangsung kondusif dan berimbang, serta mediator bersikap netral. Perkara tersebut berhasil diselesaikan secara mufakat melalui mediasi tertutup pada 25 Januari 2024.
Masukan dan testimoni dari Pimcab PKN ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta penguatan kualitas layanan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Madina di masa mendatang. (Humas)