Bawaslu Mandailing Natal Melaksanakan Sosialisasi dan Soft Launching SIMPEL Madina, Permudah Masyarakat Akses Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Mandailing Natal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal menggelar kegiatan Sosialisasi dan Soft Launching SIMPEL Madina (Sistem Informasi Mudahnya Prosedur dan Edukasi Laporan Mandailing Natal), pada Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk inovasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan pelayanan informasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait prosedur serta persyaratan penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa lahirnya SIMPEL Madina dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menghadirkan SIMPEL Madina sebagai ruang informasi dan edukasi berbasis digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memahami mekanisme penanganan pelanggaran, terutama mengenai persyaratan formil dan materiil laporan sebelum disampaikan kepada Bawaslu.
Melalui sistem berbasis QR-Code, masyarakat dapat dengan mudah mengakses SIMPEL Madina hanya dengan memindai barcode yang tersedia. Selanjutnya, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Dengan hadirnya inovasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam mempersiapkan persyaratan sebelum menyampaikan laporan. Selain itu, SIMPEL Madina diharapkan dapat meminimalisir laporan yang tidak dapat diregistrasi akibat tidak terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Asrizal Lubis, menyampaikan bahwa hadirnya inovasi SIMPEL Madina juga diharapkan dapat membuka ruang-ruang baru dalam membangun koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu dengan lembaga terkait maupun masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Ali Aga Hasibuan, turut menyampaikan apresiasi atas lahirnya inovasi SIMPEL Madina. Menurutnya, inovasi ini merupakan wujud keseriusan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadirkan kemudahan pelayanan serta keterbukaan informasi bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Ia juga menegaskan bahwa pengembangan SIMPEL Madina akan terus dievaluasi dengan menerima berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak. Dengan demikian, ke depannya SIMPEL Madina dapat semakin berkembang dan mampu menjawab kebutuhan, baik secara internal kelembagaan maupun kebutuhan pihak eksternal.
Kegiatan sosialisasi dan soft launching ini turut mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal serta perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan apresiasi atas hadirnya inovasi SIMPEL Madina. Ia menilai bahwa inovasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun para pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara Pemilu, dalam memahami mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pemilu.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan prosesi pemotongan pita pada banner SIMPEL Madina sebagai simbolis resmi diperkenalkannya inovasi Sistem Informasi Mudahnya Prosedur dan Edukasi Laporan Mandailing Natal kepada masyarakat.
Melalui SIMPEL Madina, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperluas akses edukasi kepemiluan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara lebih mudah, terbuka, dan informatif.