Lompat ke isi utama

Berita

Ini Kerawanan Coklit Menurut Bawaslu Madina , Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024

Panyabungan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada serentak tahun 2024 melalui Pantarlih di setiap Desa di Mandailing Natal.

Secara simbolis KPU melakukan Coklit perdana kepada Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution pada Jumat (28/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Mandailing Natal, Muhammad Ikhsan dan ketua Bawaslu Mandailing Natal Ali Aga Hasibuan M.H.

"Kegiatan tersebut simbol bahwa telah dimulainya Pencoklitan diseluruh Desa Kelurahan yang ada di Madina," ujar Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan M.H.

Ditegaskan Ali Aga, Pengawasan Coklit perdana dihadiri jajaran Bawaslu Madina beserta staf dan Panwaslu Kecamatan Panyabungan, itu sekaligus menandakan bahwa keseriusan Bawaslu beserta jajaran paling bawah untuk melakukan pengawasan Pencoklitan yg dilakukan oleh KPU Kab. Mandailing Natal beserta jajarannya dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

"Fungsi Pengawas disini tentunya memastikan masyarakat tercoklit dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pesan kami pada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa, Jalankan tugas mulia ini dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku," tegas Ali Aga

Ali Aga juga menekankan jika ada sesuatu hal yg terabaikan oleh Patarlih, maka PKD berikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis, dan jika ada kendala yg tidak terselesaikan laporkan secara berjenjang.

POTENSI KERAWANAN COKLIT

Tahapan Coklit untuk Pilkada Serentak tahun 2024 dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 24 Juli 2024. Sepanjang tahapan ini Bawaslu mencatat ada banyak potensi kerawanan yang dapat terjadi, dapat berupa kesalahan prosedur coklit oleh Pantarlih yang berdampak pada tidak akuratnya data pemilih yang akan dihasilkan

Anggota Bawaslu Madina sekaligus Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas,  Bambang Saswanda S.I.Kom memaparkan, Coklit merupakan gerbang utama tahapan yang menyangkut hak warga negara yang masuk dalam kategori pemilIh dalam mendapatkan kesempatan memilih di Pilkada 2024.

"Tahapan ini menuntut kepatuhan petugas Pantarlih terhadap prosedur Coklit, jika tidak dilakukan sesuai mekanisme, kami yakin ini akan menyisakan masalah nantinya saat Pemungutan dan penghitungan suara," tegas Bambang Saswanda.

Bawaslu Kata Bambang Saswanda telah mencatat potensi kerawanan tahapan Coklit, antara lain, Pantarlih tidak mendatangai pemilih secara rumah ke rumah, petugas Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda bukti pencoklitan, adanya kesalahan administrasi pencatatan coklit, adanya petugas Pantarlih yang melakukan Coklit melalui jalur komunikasi tanpa mendatangai terlebih dahulu pemilih, kelalaian coklit terhadap nama-nama yang telah meninggal dunia hingga pengabaian terhadap nama-nama yang tercantum dalam DP4

"Kerawanan pada tahap proses ini pasti akan mempengaruhi validitas hasil coklit, kami berharap KPU dapat bekerjasma dengan Bawaslu agar dilakukan langkah-langkah pencegahan, potensi ini juga sudah kam sampaikan kepada KPU secara resmi," beber Bambang Saswanda.

Bambang Saswanda juga mengakui, secara teknis jumlah jajaran Bawaslu di hingga tingkat Kelurahan/Desa tidak sebanding dengan jumlah petugas Pantarlih yang melakukan Coklit, untuk itu pihaknya sangat berharap pada partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya persolaan dalam pelaksanaan coklit.

"Jajaran Bawaslu hanya ada 404 personil di kelurahan/Desa, ditambah 69 Panwascam, ini tentu tidak sebanding dengan pengawasan melekat yang harus dilakukan kepada 1.267 Petugas Pantarlih yang sedang mencoklit DP4 sebanyak 331.260 pemilih atau sebanyak 140.125 Kepala keluarga yang tersebar di 794 TPS sementara Se-Kabupaten Mandailing Natal." Beber Bambang Saswanda.

Dengan jumlah personil yang terbatas ini kata Bambang Sawanda, pengawasan partisipatif berupa dukungan masyarakat merupakan  harapan utama Bawaslu Madina agar proses Coklit mampu menghasilkan data yang akurat berdasarkan prosedur yang tepat.

"24 Posko Kawal Hak Pilih yang didirikan Bawaslu Madina di setiap Kantor Panwascam dan Kantor Bawaslu Madina merupakan upaya konkrit untuk menerima laporan masyarakat terkait hak pilih dan prosedur coklit. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat melapor ke posko kawal hak pilih," tutup Bambang Saswanda.

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Bambang Saswanda. S.Ikom