Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buka Pendaftaran Calon PTPS Pilkada Madina 2024

Rekruitmen PTPS

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal resmi membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 yang dimulai tanggal 12 September sampai dengan 28 September 2024.

Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan, MH mengatakan, terkait pembukaan pendaftaran PTPS, merupakan keputusan Ketua Bawaslu RI No. 301/HK.01.01/K1/09/202.

"Dengan dibukanya pendaftaran calon PTPS untuk Pilkada Madina 2024, Bawaslu Madina mengajak putra-putri terbaik seluruh Madina berusia minimal 21 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS dan menjadi bagian penting dalam Pilkada Madina 2024" katanya.

Untuk informasi pendaftaran kata Ali sudah di umumkan dan disebarluaskan di kecamatan ataupun di desa "Silahkan menghubungi atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu masing-masing Kecamatan." Jelas Ali Aga Hasibuan

Syarat-syarat mendaftar menjadi PTPS :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan.
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor : Bambang Saswanda, S.I.Kom