Lompat ke isi utama

Berita

Ketua PWI Madina : 7 Peran Penting Pers Dalam Pengawasan Pilkada

Ketua PWI Madina : 7 Peran Penting Pers Dalam Pengawasan Pilkada

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Ridwan Lubis, S.Pd., menjadi pembicara dalam kegiatan Sinergitas Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pengawasan Berkualitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Madina di aula Hotel Rindang Panyabungan, pada Senin (9/9/2024).

Dalam presentasinya, Ridwan Lubis menyatakan bahwa wartawan atau jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan serta memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat.

Ridwan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah seseorang yang bekerja mengumpulkan informasi, mengolah data informasi, kemudian menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui media massa yang berbadan hukum. Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, media massa wajib memiliki badan hukum, yang dapat berbentuk perseroan (PT), CV, koperasi, atau yayasan.

Sebaliknya, media yang tidak memiliki badan hukum tidak akan dilindungi oleh undang-undang pers. Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh produk pers tanpa badan hukum, mereka dapat langsung membuat laporan ke aparat penegak hukum. Namun, jika produk pers tersebut memiliki badan hukum, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab dan membuat laporan pengaduan ke Dewan Pers.

Ridwan juga menyampaikan harapannya bahwa melalui Pilkada akan tercipta pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat sebagai pemilik hak suara.

"Karena tujuan Pilkada adalah mewujudkan demokrasi lokal yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung melalui pemilihan yang transparan dan adil," kata Ridwan.

Pemimpin redaksi media massa Mohganews (media online) ini menjelaskan, secara umum ada tujuh peran penting wartawan dan media massa dalam melakukan pengawasan Pilkada, khususnya pada Pilkada 2024.

"Peran pers sangat penting untuk mencerdaskan masyarakat dalam memahami tahapan dan proses Pilkada, karena masih banyak masyarakat kita yang kurang informasi tentang Pilkada. Jika hal ini dibiarkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan akan memanfaatkan situasi ini, sehingga mereka bisa melakukan pelanggaran dan kecurangan. Peran pers dalam hal ini adalah tanggung jawab, artinya pers juga bertanggung jawab mengawal proses demokrasi ini agar berjalan dengan baik," jelasnya.

Ketua PWI Madina : 7 Peran Penting Pers Dalam Pengawasan Pilkada

Adapun tujuh peran penting pers dalam pengawasan Pilkada adalah sebagai berikut:

1. Menjamin Transparansi Proses Pilkada: Pers berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif mengenai jalannya Pilkada, termasuk tahap kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan hasil. Dengan laporan yang transparan, masyarakat dapat mengikuti perkembangan Pilkada secara terbuka.
  
2. Menyuarakan Kepentingan Publik: Sebagai penyalur suara publik, pers bertugas mengungkapkan isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan Pilkada. Hal ini termasuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka terkait proses pemilihan.

3. Mengawasi Pelanggaran dan Kecurangan: Pers dapat berfungsi sebagai pengawas independen yang melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau penyimpangan dalam Pilkada, seperti politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat atau kandidat. Dengan demikian, pers berperan penting dalam menjaga integritas pemilu.

4. Memberikan Pendidikan Politik: Selain menyampaikan berita, pers juga bertanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Mereka dapat menjelaskan hak dan kewajiban pemilih, pentingnya partisipasi politik, serta memberikan wawasan tentang calon-calon yang bertanding secara objektif.

5. Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara Pilkada: Pers dapat menyoroti kinerja lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Menginformasikan Kebijakan dan Program Kandidat: Melalui liputan dan wawancara, pers memberikan informasi kepada publik mengenai visi, misi, dan program kerja calon kepala daerah. Ini membantu pemilih membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang kredibel.

7. Menangkal Hoaks dan Disinformasi: Dalam era media sosial, banyak informasi tidak benar atau hoaks yang beredar selama masa Pilkada. Jurnalis memiliki tugas untuk memverifikasi fakta dan memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang salah.

"Secara keseluruhan, pers berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat dalam Pilkada, membantu menjaga demokrasi tetap sehat dan mencegah penyimpangan dalam proses pemilihan," ujar Ridwan, mahasiswa pascasarjana program magister program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Syeh Ali Hasan Ahmad Addarry Padangsidimpuan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor :  Bambang Saswanda S.I.Kom