Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Himbauan Bawaslu Madina Pasca berakhirnya masa pendaftaran Paslon Bupati

Anggota Bawaslu Madina, Asrizal Lubis, S.Th.I beserta staff awasi langsung pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Madina di kantor KPU Madina

Ket Poto : Anggota Bawaslu Madina, Asrizal Lubis, S.Th.I beserta staff awasi langsung pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Madina di kantor KPU Madina

 

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Pasca berakhirnya pendaftaran pencalonan Bupati dan wakil Bupati Madina 2024 tanggal 29 Agustus jam 23.59 wib, pendaftar hanya dua pasangan calon yang didaftarkan di KPU Madina, yaitu pasangan H. Saifulah Nasution dan Atika Asmi Utami Nasution diusulkan oleh partai Demokrat, PKS, Nasdem, PKB, PPP dan Perindo mendaftar di KPU tanggal 28 Agustus.

Sementara pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution mendaftar tanggal 29 Agustus yang diusulkan oleh partai Gerindra, Golkar dan PAN.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal (Madina) Ali Aga Hasibuan, menghimbau seluruh pasangan calon Bupati, wakil Bupati, Partai pengusung, dan juga seluruh masyarakat Madina untuk bersama-sama menjaga kondusifitas hingga proses penetapan calon pada tanggal 22 september mendatang.

"Kami mengharapkan kepada seluruh stakeholder baik itu dari paslon, partai pengusung dan pendukung serta seluruh masyarakat Madina agar bersama-sama menjadikan ajang Pilkada ini sebagai pemersatu, bersama menjaga kondusifitas,  hingga proses penetapan calon Bupati dan wakil Bupati yang nantinya akan bertarung dalam kontestasi pilkada 2024" kata Ali Aga.

Ali Aga memastikan pihaknya akan mengawal tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan hingga nanti penetapan secara melakat. "Kami akan mengawal dan mengawasi proses bersama dengan KPU agar seluruh mekanisme yang dijalankan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan," kata Ali Aga,

Asrizal Lubis, S.Th.I selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa juga menghimbau kepada seluruh Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusung serta pendukung untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi aturan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran dan  sengketa.

"Bawaslu Madina sudah menyiapkan dua loket pengaduan apabila ada hal-hal yang menyalahi aturan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, yakni loket permohonan penanganan pelanggaran dan loket penerimaan permohonan sengketa," jelas Asrizal.

Untuk itu kami seluruh jajaran Bawaslu Madina sekali lagi mengajak masyarakat untuk bersama-sama awasi setiap proses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di Madina sesuai dengan motto kami Bersama Bawaslu Awasi Pemilu, Bersama Rakyat Tegakkan Keadilan Pemilu.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor : Bambang Saswanda S.I.Kom