Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madina siap sebagai pemberi keterangan dalam PHP 2020

Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Memastikan kesiapan untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahmakah Konstitusi (MK). Hal tersebut adanya permohonan sengketa PHP yang diajukan paslon nomor urut 01 dan 03 ke MK dengan permohonan register perkara Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Pemohon: H. M. JAFAR SUKHAIRI NST – ATIKA AZMI UTAMMI B.App. Fin. M. Fin, Dan register Perkara Nomor: 79/PHP.BUP-XIX/2021 oleh: Pemohon : H. M. SOFTWAT NASUTION – Ir. ZUBEIR LUBIS.


Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Telah Menerima Dua Surat dari Mahkamah Konstitusi , Perihal: terkait adanya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020, yang telah diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam agenda sidang pendahuluan yang di gelar Rabu, 27 Januari 2021 tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing mendengarkan 2 pembacaan permohonan pemohon, dalam hal ini hadiri oleh Koordinator divisi Hukum Ahmad Iswadi dan koordinator divisi pengawasan Maklum Pelawi selaku pihak pemberi keterangan, KPU selaku Pihak Termohon dan Paslon 02 selaku Pihak terkait dengan Kuasa Hukumnya.


Koordinator Divisi Hukum Ahmad Iswadi mengatakan, “Semua pokok permohonan tersebut akan dijawab oleh Bawaslu sesuai dengan data dan fakta pengawasan yang ada. Keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius karena akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK,” ucapnya.


Menurutnya, keterangan Bawaslu tidak mengandung opini yang subyektif, melainkan fakta dan data pengawasan yang sesuai dengan obyektifitas.


Dalam sidang sengketa hasil itu, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar turut meninjau ke Gedung MK. Dia berharap Bawaslu daerah mempersiapkan diri agar dapat memberikan keterangan yang tepat sesuai hasil pengawasan Bawaslu.


Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, rencananya minggu depan bagi Bawaslu Kab/Kota akan memberikan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan bersama dengan termohon dan pihak terkait. Pada masa pandemi, Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan secara luring dan daring.

Tag
Berita