Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madina: Netralitas Perangkat Desa Poin Penting Pengawasan Pilkada 2024

Kordiv HPS Bawaslu Madina menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan kesbangpol Madina

Panyabungan - Netralitas perangkat desa menjadi poin penting dalam pengawasan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini ditegaskan oleh anggota Bawaslu Madina, Asrizal Lubis, S.Th.I saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 yang digelar Kesbangpol Madina di Aula Mitra Tani Panyabungan, Kamis, 4/7.

Asrizal Lubis mengjelaskan, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya diatur pasal 280, 282 dan Pasal 494 UU No.7 tahun 2017. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

"Banyak perangkat desa Tidak memahami konsekuensi pidana ini, padahal netralitas ini jelas ganjarannya adalah denda dan pidana," jelas Asrizal.

Asrizal menambahkan, secara spesifik regulasi juga mengatur keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Dalam Pasal 280 ayat 2 disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu dalam ayat 3, perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Larangan aparatur desa ikut politik praktis kata Asrizal juga tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang desa.

"Larangan itu jelas, pasal 29 huruf g, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, pada huruf j juga ditambahkan, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada," Jelas Asrizal

Asrizal juga menekankan, netralitas perangkat desa menjadi poin penting pengawasan Pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu pihaknya menghimbau, seluruh perangkat desa di Madina mampu menjaga netralitasnya sepanjang gelaran Pilkada serentak tahun 2024.

Sebelumnya Bawaslu Madina juga telah mengirimkan surat himbauan kepada Bupati Mandailing Natal, dan jajaran perangkat desa di 404 Desa/kelurahan di Mandailing Natal.

Asrizal juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondusifitas dan keberlangsungan seluruh tahapan pemilihan.

"Kami berharap, seluruh elemen masyarakat secara bersama berpartisipasi mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024. Menjaga kondusifitas daerah sehingga Pilkada damai dapat wijudukan bersama-sama," tutupnya

Sosialiasi ini juga dihadiri oleh perwakilan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Mandailing Natal serta perwakilan aparatur desa yang ada di kabupaten Mandailing Natal.

Penulis dan foto : Humas

Editor : Bambang Saswanda, S.Ikom