Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madina Himbau Balon Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara Saat Mendaftar

Imbauan Bawaslu Untuk Paslon Petahana

Imbauan Bawaslu Untuk Paslon Petahana

Bawaslu Madina Himbau Balon Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara Saat Mendaftar

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal mengleuarkan imbauan sekaligus larangan kepada Bakal Calon (Balon) Petahana yang akan mendaftar ke KPU Mandailing Natal tidak menggunakan fasilitas negara.

Himbauan tersebut dilayangkan Bawaslu Madina kepada Balon Bupati Madina Petahana dengan nomor 0107/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan.

"Menurut informasi, wakil Bupati Madina pada kontestasi pilkada serentak 2024 ini akan ikut serta menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina, untuk itu sebagai langkah pencegahan supaya tidak menggunakan fasiltas negara, maka Bawaslu menyampaikan himbauan melalui surat kepada wakil bupati Madina" ujarnya Ketua Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan.

Ali Aga Haibuan mengatakan pihaknya berharap proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Madina berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundangan-undangan, terutama pada hal yang menyangkut kewajiban dan larangan pada calon petahana.

"Tentu kami memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh calon seusai dengan regulasi pengawasan yang berlaku, namun tidak dapat dipungkiri ada regulasi pada kandidat petahana terutama pada hak yang melekat seperti penggunaan fasilitas negara, untuk itu kami lakukan pencegahan dengan menyurati resmi, tujuannya agar pelanggaran tersebut dapat dihindari," ujar Ali Aga Hasibuan.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda mengatakan, pihaknya berangkat dari regulasi yang telah mengatur tata cara pendaftaran dan hal-hal yang harus dipenuhi setiap kandidat.

"Kami sangat berharap proses pendaftaran ini berjalan sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan, artinya tidak ada aturan yang dilanggar, karena pemenuhan aturan ini bagian dari kewajiban seluruh kandidat dan partai pengusung," jelas Bambang Saswanda.

Bambang Saswanda juga meminta paslon dan pendukung paslon agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum selama tahapan Pilkada Madina berlangsung. Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran bakal paslon.

Sebagai informasi bahwa pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Madina telah dibuka oleh KPU Madina sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di KPU Mandailing Natal. Namun pada tanggal 27 Agustus belum ada kandidat yang mendaftarkan diri ke KPU.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor :  Bambang Saswanda S.I.Kom