Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madina Awasi Pendaftaran Balon Bupati Wakil Bupati, Pastikan Proses Sesuai Aturan

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Madina, Asrizal Lubis S.Th.I melakukan pengawasan langsung proses pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Madina di Kantor KPU Madina

Ket Poto :Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Madina, Asrizal Lubis S.Th.I melakukan pengawasan langsung proses pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Madina di Kantor KPU Madina

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melakukan pengawasan langsung dan melekat pada tahapan pendaftaran, Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Madina pilkada serentak tahun 2024. Pengawasan tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Untuk memastikan proses pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan mengatakan, pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Madina yang telah dimulai oleh KPU Madina sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus terus diawasi oleh Bawaslu hingga nanti penetapan pasangan calon.

"Bawaslu Madina melakukan pengawasan langsung dan melekat, hingga nanti setiap proses tahapan pendaftaran hingga proses penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati" ucap Aliaga.

Diketahui jadwal pendaftaran dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hari pertama belum ada satupun partai pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU, dan di hari kedua ada satu paslon yang mendaftar yakni pasangan Syaifullah sebagai calon Bupati dan Atika Azmi Nasution calon wakil bupati yang dihadiri oleh partai pengusul PKB, PKS, Demokrat, Nasdem, Perindo dan PPP.

Sementara Asrizal Lubis, S.Th.I selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf bawaslu Madina yang turun langsung dalam pengawasan proses pendaftaran pencalonan sejak hari pertama dibuka mengatakan, Bawaslu Madina akan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan pendaftaran pencalonan, tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dengan metode cegah, awasi dan tindak.

"Langkah pencegahan sudah dilakukan dengan cara mengeluarkan surat imbauan kepada  Partai Politik, KPU Madina, Bupati Madina dan Calon Petahana" ucapnya.

Bawaslu Madina kata Asrizal juga telah menyiapkan loket penerimaan laporan penanganan pelanggaran dan loket penerimaan permohonan sengketa di Kantor Bawaslu Madina jika nantinya terdapat pihak yang ingin melaporkan atau memohon sengketa

Bawaslu Madina juga mengajak seluruh lapisan masyarakat  Madina untuk bersama-sama kawal dan awasi proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Madina.  Jika ada yang menemukan pelanggaran dalam setiap prosesnya silahkan melapor kepada Bawaslu Madina untuk segera  ditindaklanjuti.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor :  Bambang Saswanda S.I.Kom