Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madina Analisa Tingkat Kerawanan Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal Aliaga Hasibuan, M.H

Ket Foto : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal Aliaga Hasibuan, M.H

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal (Madina) melakukan analisa pengawasan verifikasi administrasi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Madina guna memastikan tahapan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan MH, mengatakan, pengawasan ini  dilakukan guna memastikan verifikasi administrasi pencalonan Bupati dan wakil Bupati berjalan sesuai peraturan serta menjamin transparansi dan akurasi data pencalonan tersebut.

"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Madina melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang ketat dan memastikan data setiap calon tervalidasi." Jelas Ali Aga Hasibuan.

Sementara Bambang Saswanda, S.I.Kom anggota Bawaslu Madina Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan, upaya pencegahan  pelanggaran dan sengketa dalam pemilihan kepala daerah di Madina pada tahun 2024 ini membutuhkan berbagai pendekatan, pendekatan tersebut kemudian diakumulasi sehingga dapat dilakukan secara holistik.

"Salah satunya adalah memahami potensi kerawanan dalam setiap tahapan berdasarkan riwayat kejadian yang pernah ada," ujar Bambang Saswanda.

Bambang Saswanda memaparkan, beberapa point kerawanan dalam verifikasi administrasi sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 94 tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan.

"Kerawanan tersebut bisa saja terjadi akibat tidak terpenuhinya prosedur dan tata cara sebagimana di atur dalam PKPU No.8 tahun 2024 pasal 112 sampai dengan pasal 119." Jelasnya.

Selain itu lanjut Bambang Sawanda, kerawanan juga dapat terjadi pada keabsahan dokumen persyaratan calon, seperti  perbedaan nama pada fotocopy ijazah dengan nama calon yang terdapat pada KTP el

"Secara teknis kerawanan ini kita identifikasi sejak awal, sehingga fokus pengawasan diarahkan pada kerawanan ini," jelasnya Bambang Sawanda.

Selain itu, jelas Bambang Saswanda ada persoalan pada SILON yang bisa saja tidak berfungsi dengan maksimal akibat berbagai kendala teknis jaringan. Atau bahkan Bawaslu tidak mendapatkan keleluasan dalam mengakses SILON.

"Seluruh potensi kerawanan kami harap tidak terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, untuk Bawaslu sejak awal melaksanakan pengawasan melekat secara ketat dan setiap tahapan dan sub tahapan di Pilkada khususnya pada tahapan pendaftaran ini," tutupnya

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor : Bambang Saswanda S.I.Kom