Lompat ke isi utama

Berita

ASN Tidak Netral diganjar Sangsi Disiplin.

Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Mandailing Natal akan menerapkan sangsi tegas apabila ada ASN yang tidak netral pada pilkada 2020 ini hal itu di sampaikan Kepala BKD Madina Riswan Harahap SH. MH. dalam acara Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang di laksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di hotel Madina Sejahtera. (18/9/2020)

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu
Madina mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah dan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Bawaslu juga turut melibatkan para Camat dan Kasi Pemerintahan se-Kabupaten Mandailing Natal.
Badan Kepegawaian Daerah dalam hal ini langsung di hadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riswan Harahap, dan Kejaksaan Negeri Mandiling Natal diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Poetra Masduri,SH

egiatan sosialisasi ini dibuka oleh anggota Bawaslu Madina Maklum Pelawi,ST. Dalam kegiatan tersebut Riswan Harahap Mengatakan sebelum penetapan calon peserta pilkada, ketidak netralan tindakan, ucapan, maupun tulisan dari ASN dapat diganjar dengan sanksi moral sesuai yang tertera pada PP No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS karena ASN dituntut menjadi insan yang bermoral dan dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Lebih lanjut Riswan Harahap menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan benar atau salah, melainkan pantas atau tidak pantas.

kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh anggota Bawaslu Madina Maklum Pelawi,ST. Dalam kegiatan tersebut Riswan Harahap Mengatakan sebelum penetapan calon peserta pilkada, ketidak netralan tindakan, ucapan, maupun tulisan dari ASN dapat diganjar dengan sanksi moral sesuai yang tertera pada PP No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS karena ASN dituntut menjadi insan yang bermoral dan dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Lebih lanjut Riswan Harahap menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan benar atau salah, melainkan pantas atau tidak pantas.

Lain halnya jika ASN tidak bersikap netral, maka ASN tersebut dapat dikenai sanksi disiplin yang pemberian sanksinya sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Netral bukan berarti tidak memilih namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu pasangan calon’’ pungkas riswan.
Poetra Masduri, SH dalam penyampaian meterinya menyampaikan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN.

Poetra juga menjelaskan "pengaturan pelanggaran netralitas ASN yang dalam tinjauan hukum materilnya wajib dipahami oleh setiap ASN, seperti dijelaskan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 secara tegas melarang PNS untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang memberikan dukungan kepada salah satu calon Kepala Daerah" Ucap Poetra

Tag
Uncategorized