Lompat ke isi utama

Berita

KPAI Minta Kampanye tidak melibatkan anak dan konten ujaran kebencian

omisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra meminta agar tim pasangan calon kepala daerah di seluruh Indonesia dapat mendesain konten kampanye di dunia maya, terutama media sosial, yang ramah anak.

Jasra Putra meminta "Pastikan kontennya positif dan edukatif… Jangan mereka terpapar dengan ekspresi kebencian," kata Jasra dalam webinar KPAI Kamis 17/09 yang di ikuti Bawaslu, KPU yang pilkada seluruh Indonesia termasuk Bawaslu Mandailing Natal

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak itu mengatakan terdapat tren dalam beberapa waktu terakhir konten di medsos bertebaran ujaran kebencian yang tidak baik dikonsumsi anak. Menurut dia, anak di masa kini banyak yang sudah melek internet yaitu sekitar angka 13 juta anak.

Bukan tidak mungkin mereka terpapar konten-konten negatif kampanye yang tidak sehat. "Mereka akan menyaksikan langsung konten misalnya video dan foto yang diproduksi tim kampanye," katanya.

Sementara itu, kata dia, anak yang tidak memiliki akses terhadap konten internet juga dapat terdampak Pilkada serentak. Setidaknya total seluruh anak baik yang terkoneksi internet atau tidak sekira 83 juta anak.

Ia mengatakan puluhan juta anak di Indonesia itu sangat rentan terlibat dalam kegiatan mobilisasi massa terlebih di masa wabah Covid-19 yang sangat rentan bagi mereka. Bahkan, banyak dari mereka yang belum memiliki hak pilih dapat dilibatkan orang yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan politik

Karena itu, Jasra mengingatkan pentingnya setiap pihak, bukan hanya Bawaslu yang bertanggung jawab mengawasi berlangsungnya Pilkada tahun ini melainkan tanggung jawab semua golongan terutama mengenai anak. Jika ditemukan pelanggaran terkait mobilisasi anak dan sejenisnya bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu setempat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kalau ada aduan masuk di kabupaten/kota dengan anak terlibat dalam kampanye kita berharap ini bisa dilaporkan ke Bawaslu, tidak harus ke KPAI. Bisa juga dikoordinasikan ke KPAI jika butuh tindakan lanjut," katanya.

Ketua Bawaslu Madina Joko A. Budiono, SH melalui Kordiv Hukum Data dan Informasi Ahamd Iswadi, MS.i berharap regulasi kali ini harus berbeda dengan sebelumnya, harus tegas atas pelanggaran yang mengikut sertakan anak dalam kampanye " selama ini yang melanggar hanya memiliki sangsi administratif, Bawaslu Madina berharap sangsinya bukan hanya administratif melainkan masuk dalam pidana pilkada agar tim kampanye lebih hati-hati" Harap Iswadi.

Tag
Uncategorized