Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madina Imbau Partai Politik Pedomani Regulasi Saat Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati

Imbauan Kepada Partai Politik Terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Imbauan Kepada Partai Politik Terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Bawaslu Mandailing Natal mengimbau seluruh partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah untuk didaftarkan sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2024 untuk mempedomani PKPU dan petunjuk tekhnis pendaftaran calon Kepala Daerah.

Menurut ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, Parpol wajib mempedomani dan memahami PKPU Pendaftaran dan petunjuk teknis saat mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya. Dengan mempedomani aturan ini Ali Aga berharap nantinya seluruh tahapan pendaftaran calon dapat terhindar dari potensi sengketa pilkada.


Saat ini kata Ali Aga, KPU Madina sudah mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 24 - 26 Agustus 2024, kemudian pada tanggal 27-29 Agustus 2024 akan dibuka pendaftarannya.

"Tentu ini akan menjadi hal yang sangat krusial jika partai politik belum mengetahui pedoman dan petunjuk tekhnis serta syarat-syarat saat mendaftarkan Bakal Calon nantinya," ucap Aliaga.

Sebelumnya Bawaslu Madina sudah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh partai politik di Mandailing Natal dengan nomor 0104/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 pada 22 Agustus 2024 lalu. Dalam imbauan tersebut Bawaslu Madina mengingatkan beberapa point penting yang harus dipatuhi oleh Partai Politik dalam mengusung pasangan Calon. Diantaranya meminta Partai Politik agar mempedomani PKPU 8 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal

"Agar hal ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan seluruh partai politik, kami pun menyarankan untuk selalu melakukan koordinasi dengan KPU Madina terkait kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan saat mendaftar" tambahnya.

Bambang Saswanda selaku Kordinator divisi pencegahan, Parmas dan Humas, juga akan berupaya melakukan pencegahan dalam pengawasan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2024.

"Upaya dan langkah-langkah pencegahan dalam pengawasan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Madina 2024 akan lebih dimaksimalkan, sehingga pelanggaran-pelanggaran dalam tahap pencalonan ini dapat di minimalisir," ucapnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor :  Bambang Saswanda S.I.Kom