Bawaslu Madina Imbau Parpol dan Paslon Pedomani Aturan Kampanye
|
MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal mengeluarkan imbauan kepada ketua partai politik jelang kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 25 September - 23 Nopember 2024.
Imbauan resmi ini dikeluarkan Bawaslu Madina dalam bentuk surat No. 0133/PM.00.02/K.SU-11/09/2024 tanggal 24 Nopember 2024 yang ditujukan kepada seluruh ketua partai politik Se-Kabupaten Mandailing Natal.
Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan mengatakan dalam melakukan kampanye diharapkan agar berpedoman kepada aturan yang berlaku tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak tahun 2024 tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024.
"Pada saat kampanye diharapkan partai politik dapat melaksanakannya sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024, maka dari itu kami berharap dapat dilaksanakan sebaik-baiknya" ujar Ali.
Dalam rangka pencegahan pelanggaran dalam rangka pengawasan tahapan kampanye, Bambang Saswanda S.I.Kom selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menegaskan kembali terkait imbauan dari Bawaslu Madina harap dapat dipahami bersama.
"Kami himbau untuk kita pahami bersama terkait imbauan Bawaslu yang disampaikan kepada seluruh partai politik. Sebagai upaya mencegah setiap pelanggaran dan potensi sengketa pada tahapan kampanye pemilihan serentak 2024" bebernya.
Bambang Saswanda juga mengatakan Bawaslu Madina sangat mengharapkan dukungan masyarakat Mandailing Natal dengan bersama-sama mengawasi seluruh tahapan yang sedang berlangsung.
"Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat, menjadi bagian pengawasan partisipatif dengan melaporkan ke Bawaslu setap melihat dugaan pelanggaran terutama selama masa tahapan kampanye," jelasnya.
Adapun imbauannya adalah sebagai berikut :
1. Tidak melaksanakan kampanye diluar jadwal.
2. Berpedoman pada PKPU 13 Tahun 2024 dan aturan lainya yang mengatur kampanye;
3. Pemasangan APK di tempat umum agar dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur, etika, estetika, kebersihan, keindahan; dan keamanan;
4. Selanjutnya dalam penyampaian Pelaksana Kampanye agar di tembuskan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal;
5. Memperhatikan pelaksanaan penyusunan Zona Kampanye dan Jadwal Pelaksanaan Kampanye oleh Partai Politik atau Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal yang selanjutnya agar dapat di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal;
6. Pada Pelaksanaan Kampanye di Media Sosial agar Partai Politik atau Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal membuat dan mendaftarkan Akun resmi yang selanjutnya agar di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina
Editor : Bambang Saswanda, S.I.Kom