Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Madina Imbau ASN Pemkab Madina Jaga Netralitas, Tidak Dampingi Calon Daftar ke KPU

Bawaslu Madina Imbau ASN Pemkab Madina Jaga Netralitas, Tidak Dampingi Calon Daftar ke KPU

Bawaslu Madina Imbau ASN Pemkab Madina Jaga Netralitas, Tidak Dampingi Calon Daftar ke KPU

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Bawaslu Mandailing Natal mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mandailing Natal untuk bersikap netral, tidak melakukan politik praktis atau ikut mendampingi, mendukung, mengkampanyekan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati/Partai politik Pendukung sejak pendaftaran ke KPU Kabupaten Mandailing Natal hingga masa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berakhir.

Imbauan Bawaslu Madina ini juga tertuang dalam surat imbaun Bawaslu Madina yang dilayangkan kepada Bupati Mandailing Natal dengan nomor 0105/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 pada tanggal 21 Agustus 2024. Dalam imbauan tersebut Bawaslu Madina meminta Bupati Mandailing Natal untuk mengingatkan jajaran Pemkab Madina untuk menjaga netralitas sepanjang tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, surat imbauan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Madina terutama kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

"Kami secara terus menerus melakukan upaya pencegahan dengan melayangkan surat imbaun, kami sangat berharap tidak ada nantinya pelanggaran dari sisi netralitas ASN ini," ujar Ali Aga Hasibuan.

Sementara itu koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda mengatakan, Netralitas ASN merupakan dimensi kerawanan yang menjadi perhatian serius Bawaslu Madina pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.

"kami memberi perhatian serius terhadap dimensi netralitas ASN ini, karena dinamika netralitas ini sangat berpotensi terjadi pelanggaran nantinya," ujar Bambang Saswanda.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor :  Bambang Saswanda S.I.Kom