Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MADINA AKTIFKAN KEMBALI PANWASLUCAM DAN PKD SE-MADINA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) mengaktifkan kembali Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Surat  Keputusan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal  Nomor : 059/K.Bawaslu-Prov.SU-11/HK.01.01/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020 dan Nomor : 060/K.Bawaslu-Prov.SU-11/HK.01.01/VI/20 tertanggal 14 Juni 2020 , yang keduanya di tandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab Mandailing Natal Joko Arief Budiono, S.H.

Pengaktifan ini merupakan tidaklanjut dari Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor: 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Surat Keputusan pengaktifan kembali Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Mandailing Natal ini diterbitkan, terkait sebelumnya telah dilakukan Pemberhentian Sementara oleh Bawaslu Madina yang merujuk kepada surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0255/K.BAWASLU/TU.00.01/III/2020 tentang  Pemberhentian Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa

Pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya terhadap Panwascam dan PKD ini, dikarenakan adanya bencana non-alam yang terjadi sehingga jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal ditunda maka untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat Ketua Bawaslu RI tersebut Panwascam dan PKD juga perlu kiranya untuk diberhentikan sementara oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam pengaktifan kembali Panwascam dan PKD ini, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal akan diikuti evaluasi terhadap Panwascam dan PKD terkait masih terpenuhinya atau tidaknya syarat-syarat seluruh jajaran sebagai anggota Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa. Terkhusus untuk memastikan Panwascam dan PKD tidak ada yang terlibat secara langsung/tidak langsung sebagai Tim Sukses salah satu pasangan calon atau masuk ke Partai Politik selama masa dinonaktifkan sebelumnya.

Selain itu, untuk memenuhi kekosongan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa yang belum dilantik sebelum masa penonaktifan yang lalu, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga menginstruksikan kepada Panwascam di 2 (dua) kecamatan, Batahan dan Pakantan, untuk segera melakukan Palantikan guna untuk memaksimalkan pengawasan ditingkat Kelurahan/Desa pada saat jadwal tahapan sudah berjalan.

Tag
Uncategorized