Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Serahkan SK Pengaktifan kembali Panwascam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Menyerahkan SK pengaktifan kembali panitia pengawas (Panwas) ad hoc pasca putusan Mahkamah konstitusi terkait pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Mandailing Natal tahun 2020

Pengaktifan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan kepada KPU Madina untuk melaksanakan PSU Pilkada Madina di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi. Kemudian, di dua TPS di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, yaitu TPS 001 dan TPS 002.

Panwas ad hoc yang di Aktifkan kembali terdiri dari panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam), pengawas pemilihan tingkat kelurahan/desa dan Pengawas tempat Pemungutan Suara.

Acara Penyerahan SK pengaktifan ini dihadiri PLH ketua sekaligus Koordinator Pengawasan Maklum Pelawi, ST, Koordinator SDM yafisham, SE, Koordinator Sekretariat Baharuddin Subuh, SH dan Komisioner dan Sekretaris Kecamatan yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

Maklum Pelawi menyampaikan setelah diaktifkan kembali, " Pengawas sudah mulai melakukan pencegahan dan pengawasan bahwa tidak ada kampanye lagi bagi paslon, Persiapkan dan Bentengi diri " Pungkasnya.

Adapun pengaktifan kembali anggota panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa dan Pengawas TPS memperhatikan masa kerja panwaslu kecamatan paling lama 1 bulan.

Lebih Lanjut, Yafisham menyampaikan " Seluruh proses Tahapan, Program dan Jadwal tentunya harus sesuai dengan SOP Bawaslu Dalam melakukan kerja pengawasan, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan " tutupnya.

Tag
Uncategorized