Lompat ke isi utama

Berita

BACALON BUPATI JALUR PERSEORANGAN MENDATANGI BAWASLU... ADA APA ???

Madina. Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal didatangi Oleh Bacalon Bupati (Drs. M. Idris Lubis,MT) dari Jalur Perseorangan beserta Tim di Kantor Bawaslu Jl. Prof Andi Hakim Nasution Kelurahan dalan Lidang Panyabungan 29/2/2020

Bakal Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 ( Drs. M. Idris Lubis, MT) dari jalur Perseorangan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menyerahkan dokumen Permohonan Sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dokumen tersebut langsung diserahkan oleh Bakal calon Bupati (Drs. Idris Lubis,MT) kepada Tim Penerimaan Permohonan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk Oleh Bawaslu Mandailing Natal.

setalah dilakukan Pemeriksaan atau Documen Permohoan Sengketa masih ada bebapa item yang belum lengkap. Maka Bawaslu membeitahukan untuk melengkapi Kekurangan Documen Permohon, sesuai dengan Perbawaslu 15 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (3) dan (4) Pemohon wajib melengkapi documen paling lama 3 hari kerja sejak pemeberitahuan kekurang lengkapan documen diterima Pemohon

Serah Terima Dokumen Permohonan Sengketa

sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Permohonan Sengketa Nomor 001/PS.PNM.ONL/12.1202/II/2020 Tanggal 29 Februari 2020. dimana Bakal Calon Bupati mengajukan Permohonan Sengketa tentang hasil Pengecekan Pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020 yang dilakukan pada tanggal 23 samapai dengan 26 Februari 2020 di Aula Kantor KPU Mandailing Natal dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat atau ditolak.

Tag
Uncategorized