Madina/1/1/2020- Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Nata tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Mandailing Natal akan menerapkan sangsi tegas apabila ada ASN yang tidak netral pada pilkada 2020 ini hal itu di sampaikan Kepala BKD Madina Riswan Harahap SH. MH.
omisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra meminta agar tim pasangan calon kepala daerah di seluruh Indonesia dapat mendesain konten kampanye di dunia maya, terutama media sosial, yang ramah anak.