Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jaga Netralitas

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jaga Netralitas

MANDAILINGNATAL.BAWASLU.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ingatkan seluruh Kepala Desa dan perangkat desa  untuk menjaga netralitas pada pemilihan serentak tahun 2024.

Karena dalam konteksnya kata ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan, Desa cenderung menjadi sasaran politik yang sangat mudah dimasuki oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon dengan bermacam iming-iming kepada masyarakat pedesaan.


"Maka dalam hal ini kami dari Bawaslu Madina menegaskan kepada Kepala Desa dan Aparat Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis apalagi ikut langsung dalam kegiatan politik di desa untuk melakukan kampanye ataupun pengarahan massa  mengajak memilih salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati",  ujar Ali.


Sementara Anggota Bawaslu Madina, Bambang Saswanda menyebut, netralitas Kepala Desa dan aparat desa diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 70 ayat 1, dan PKPU No. 13 Tahun 2024 pasal 62 ayat 1.


"Dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 1 dan PKPU No. 13 Tahun 2024 pasal 62 ayat 1 jelas isinya menyatakan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa dan perangkat desa" sebutnya.


Bambang menghimbau jika ada masyarakat menemukan Kepala Desa atau perangkat desa yang melakukan politik praktis segera laporkan ke Bawaslu Mandailing Natal atau Panwascam di masing-masing kecamatan

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Madina

Editor : Bambang Saswanda, S.I.Kom